Untuk cek pajak kendaraan kini bisa di lakukan dimana saja dan kapan saja bagi warga kalimantan tengah, karena, kita sudah memasuki era digital alias online, hal ini dinilai lebih memudahkan masyarakat.
karena dibuat lebih praktis dan simple tanpa harus pergi ke kantor pajak hanya untuk mengetahui berapa besaran pajak yang akan dibayar.
Tentu nya, kita memerlukan bantuan layanan situs web resmi pemerintah (swasta) maupun lokal, untuk menjalankan cara ini.
Biasanya untuk cek pajak motor dan mobil bisa dilihat di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang kita miliki, namun jumlah pajak & denda pajak yang akan kita bayar setiap tahun nya berbeda beda.
Itulah mengapa dengan adanya Cek Pajak Kendaraan Online, kita bisa menghitung berapa jumlah pajak beserta denda nya yang harus kita bayarkan kepada negara.
Cara Cek Pajak Kendaraan Online Wilayah Kalimantan Tengah
Berikut cara cek pajak kendaraan bermotor online untuk wilayah kalteng yakni Palangkaraya, Barito Selatan, Barito Utara, Kasongan, Sampit, Lamandau, Pulang Pisau, Pangkalanbun dll.
- Buka Google Chrome
- Buka Halaman E-Samsat Kalteng disini
- Isi Kolom Pertama Dengan Angka / Nomor Kendaraan seperti, 1235, 6578, dll
- Isi Kolom Kedua Dengan Akhiran Plat Nomor motor seperti, AK, TH, EF, DM, M, dll sesuai dengan yang anda miliki
- Isi Kolom Ketiga Dengan Akhiran Nomor Rangka yang ada di STNK
- Submit dan Tunggu Hasilnya.
Akhir Kata
Semoga artikel saya dapat membantu untuk menge-cek pajak kendaraan bermotor secara online buat kalian yang berdomisili di wilayah kalimantan tengah, jangan lupa bagikan kepada teman dan sanak saudara jika bermanfaat, Adil Ka‘ Talino, Bacuramin Ka‘ Saruga, Basengat Ka’ Jubata, arus arus arus.